CONFORMANCE TO REQUIREMENTS AND FITNESS FOR USE - DO IT RIGHT THE FIRST TIME AND AVOID RE-WORK
“UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, TINGKATKAN DISIPLIN KERJA, JAGALAH KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA”

Cari Buletin / Berita

Jumat, 23 Februari 2018

IZIN MELAKSANAKAN KERJA (PTW)

Tujuan izin melaksanakan kerja ialah :
  1. Untuk memastikan bahwa pekerjaan berbahaya dapat dilaksanakan dengan memperhatikan hal keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja
  2. Untuk mencegah Pekerjaan yang Bertentangan dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lapangan atau di lokasi kapal.
  3. Untuk memastikan bahwa tindakan pencegahan keselamatan yang diperlukan dipahami & dilaksanakan sewaktu pekerjaan berbahaya sedang dilaksanakan.
Kegiatan berikut ini (ada juga yang lain) diwajibkan untuk mematuhi Sistem Izin Melaksanakan kerja: kerja panas, Pengecatan, Blasting, Radiografi, Pengisian Minyak, Pengujian tekanan, masuk Ruang tertutup, Membuka/Menutup penutup Lubang (manhole), Pemasangan/ pembongkaran Perancah. Untuk pekerjaan elektrik (bertegangan tinggi) menggunakan permit miscellaneous.

Pengawas lapangan bertanggung jawab untuk menerapkan semua izin setelah memastikan bahwa Pekerja telah memenuhi semua persyaratan keselamatan. Sebelum izin diajukan, pekerjaan tersebut harus dibicarakan dalam Rapat

Keselamatan Kerja harian (VSCC meeting). Lalu petugas Keselamatan akan memeriksa lokasi kerja dan perlengkapan / peralatan kerja untuk memastikan semua persyaratan keselamatan telah dipenuhi sebelum petugas Keselamatan menyetujui izin melaksanakan Pekerjaan.

Izin harus disetujui oleh Project Manager sebelum pekerjaan dimulai. Lembar asli (kuning) izin tersebut harus ditempel pada lokasi kerja agar semua bisa melihat. Dan ketiga lembar yang lain di file masing - masing pemberi tanda tangan (Supervisor, Safety, PJM)

Semua izin harus ditutup dengan menandatangani kolom terakhir oleh pemohon dan dikembalikan ke Departemen safety, setiap pekerjaan telah selesai dan disimpan.