CONFORMANCE TO REQUIREMENTS AND FITNESS FOR USE - DO IT RIGHT THE FIRST TIME AND AVOID RE-WORK
“UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, TINGKATKAN DISIPLIN KERJA, JAGALAH KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA”

Cari Buletin / Berita

Sabtu, 10 Februari 2018

PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

 Sebagian dari kita mungkin familiar dengan kata Baku Lingkungan Hidup. Baku Lingkungan Hidup ini merupakan istilah yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, terlebih mengenai keadaan atau kondisi lingkungan yang ada disekitarnya.

Pengertian baku mutu lingkungan secara lebih seksama adalah batas kadar yang diperkenankan atau diperbolehkan bagi zat ataupun bahan pencemar yang terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan suatu gangguan terhadap makhluk hidup, hewan, maupun tumbuhan yang ada di lingkungan.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan.

Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.

Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
1. Pencemaran air
2. Pencemaran udara
3. Pencemaran tanah

Kemampuan lingkungan sering diistilahkan dengan daya dukung lingkungan, daya toleransi dan daya tenggang, atau istilah asingnya disebut carrying capacity.Sehubungan dengan baku mutu lingkungan, ada istilah nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya dukung, daya tenggang dan daya toleransi atau kemampuan lingkungan. Nilai ambang batas tertinggi atau terendah dari kandungan zat-zat, makhluk hidup atau komponen-komponen lain dalam setiap interaksi yang berkenaan dengan lingkungan khususnya yang mempengaruhi mutu lingkungan. Jadi jika terjadi kondisi lingkungan yang telah melebihi nilai ambang batas (batas maksimum dan minimum) yang telah ditetapkan berdasarkan baku mutu lingkungan maka dapat dikatakan bahwa lingkungan tersebut telah tercemar.

Adanya peraturan perundangan (nasional maupun daerah) yang mengatur baku mutu serta peruntukan lingkungan memungkinkan pengendalian pencemaran lebih efektif karena toleransi dan atau keberadaan unsur pencemar dalam media (maupun limbah) dapat ditentukan apakah masih dalam batas toleransi di bawah nilai ambang batas (NAB) atau telah melampaui.

Di dalam kawasan PT. Batamec sendiri, monitoring lingkungan mengenai baku mutu lingkungan dilakukan secara berkala per enam bulan, dan hasilnya dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dalam bentuk Laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 

Adapun pemantauan lingkungan yang dilakukan di PT. Batamec adalah :
  1. Baku mutu air limbah yang berlokasi di TPS.
  2. Baku mutu air minum brtempat di Batamec Air Mineral dan Kantin.
  3. Baku mutu air laut yang berlokasi di Wharf 1 dan Wharf 3.
  4. Baku mutu udara dan tingkat kebisingan yang bertempat di Syncrolift, Fabrication Area No. 4 dan Workshop 2.
  5.  Baku mutu tingkat kebauan yang berlokasi di TPS (Dommestic Waste Disposal Area). BY : SY