CONFORMANCE TO REQUIREMENTS AND FITNESS FOR USE - DO IT RIGHT THE FIRST TIME AND AVOID RE-WORK
“UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, TINGKATKAN DISIPLIN KERJA, JAGALAH KEBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA”

Cari Buletin / Berita

Jumat, 13 Oktober 2017

Keselamatan Kerja Pada Pengelasan Listrik Secara Manual


Pengelasan listrik secara manual adalah pekerjaan pengelasan dengan menggunakan listrik yang setang lasnya dipegang oleh juru las.Pengelasan listrik secara manual dilakukan oleh hampir seluruh depertemen di PT. Batamec. Pengelasan listrik secara manual mempunyai potensi membahayakan bagi juru las, pekerja disekitarnya dan lingkungan tempat kerjanya. Potensi bahaya tersebut antara lain berupa sengatan arus listrik, gas logam berat, sinar las, kebakaran dan percikan api las.

Alat pelindung diri yang memenuhi syarat standar keselamatan dan kesehatan kerja meliputi sepatu safety, helm safety, sarung tangan kulit, rompi kulit, kaca mata las, masker las, baju kerja lengan panjang.

Ketentuan Umum
  1. Pemadam api (air, pasir, busa atau tepung kimia) yang sesuai dengan keperluannya harus diletakkan pada tempat yang mudah dicapai dan dekat dengan lokasi pekerjaan pengelasan dan pemotongan. Juru las dan pembantunya harus mampu menggunakan pemadam api dan memadamkan api.
  2. Tempat pengelasan harus mempunyai sirkulasi udara yang baik dan harus bebas dari benda atau bahan yang mudah terbakar. Apabila terdapat benda atau bahan yang mudah terbakar yang tidak dapat dipindahkan maka bahan tersebut harus dipasang pelindung supaya aman
  3. Jika benda yang akan di las menyatu dengan benda padat yang mudah terbakar, maka benda padat yang mudah terbakar tersebut harus tetap dibasahi sampai pekerjaan selesai
  4. Pembantu juru las harus memakai helm safety dan kacamata safety serta tidak boleh memandang terus-menerus pada sinar las selama pengelasan
  5. Untuk mencegah pekerja lain terkena sinar las dan percikan bunga api las, maka tempat pengelasan tersebut dipasang tirai pelindung
  6. Kabel las dan Sambungan kabel harus dalam keadaan terisolasi dengan baik.
  7. Hantaran balik dari benda/objek yang sedang di las sedapat mungkin harus langsung ke mesin las. Apabila hantaran balik tidak bisa dilakukan, maka mesin las dari benda atau objek yang dilas harus dibumikan dengan baik.
  8. Pemilihan lokasi pembumian pada daerah yang bebas api harus dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
  9. Kabel dari sumber listrik ke las listrik portabel harus terlindung dengan baik dan sedapat mungkin tidak diletakan di atas tanah/lantai.
  10. Apabila pada jarak 15 meter dari tempat pengelasan terdapat pipa saluran gas maka pipa tersebut harus ditutup dengan baik dengan bahan yang tidak mudah terbakar 

Ketentuan Khusus
  1. Kabel las listrik yang menggunakan arus bolak-balik sedapat mungkin dihindari dari sambungan-sambungan
  2. Pekerjaan pengelasan pipa, drum, tangki bekas cairan atau gas yang mudah terbakar hanya boleh dilakukan setelah pipa, drum dan tangki tersebut dibersihkan dan udara harus dapat bebas keluar masuk kedalam pipa, drum maupun tangki tersebut. BY HN